Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Optimalkan UPTD PPA dan Aplikasi “Lapor Kepenak Bro”

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Optimalkan UPTD PPA dan Aplikasi “Lapor Kepenak Bro”

Sebarkan artikel ini
007DD3AA 76E1 408E 98D0 052AD9289785

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa keberadaan UPTD PPA merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perlindungan bagi para korban kekerasan.

Menurut Hernowo, UPTD PPA hadir untuk memberikan solusi perlindungan yang menyeluruh. Tidak hanya menyediakan wadah pengaduan, instansi ini juga menyiapkan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.

“UPTD PPA hadir untuk memberikan layanan yang lebih optimal dan terintegrasi. Kami menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, mulai dari psikolog, konsultan hukum, mediator, hingga tenaga administrasi yang siap melayani masyarakat,” jelasnya.

Untuk mendukung efektivitas di lapangan, DP3AKB juga melengkapi sarana operasional berupa mobil dan sepeda motor layanan. Hal ini bertujuan agar petugas dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok dengan lebih cepat dan efektif.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkab Bojonegoro meluncurkan aplikasi “Lapor Kepenak Bro” (Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Bojonegoro) yang sudah tersedia di Google Play Store. Selain aplikasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline pengaduan resmi.

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi pelaporan sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian yang dialami atau diketahui dengan lebih mudah.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni maksimal 1 x 24 jam. Kecepatan penanganan menjadi prioritas agar korban segera mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan,” tegas Hernowo.

Lebih lanjut, DP3AKB kini tengah memperluas jaringan koordinasi mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten. Sinergi dengan berbagai instansi terkait dan lembaga masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan.

Dengan segala kemudahan akses dan kesiapan petugas, Ahmad Hernowo berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk bersuara terkait tindak kekerasan di lingkungan mereka.