Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Sebarkan artikel ini
FB5761B3 29FA 41C5 9FCD BB3361125A8D

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya berhasil menyelesaikan 746 unit rumah di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten ini.

Program RTLH ini menjadi salah satu upaya utama Pemkab dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Target utama program ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar di data kemiskinan daerah maupun DTSEN. Dengan perbaikan kondisi rumah, diharapkan kualitas udara dan pencahayaan akan meningkat, sehingga memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Syarat untuk menjadi penerima bantuan rehabilitasi RTLH mencakup warga Kabupaten Bojonegoro yang sudah jompo atau tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, rumah yang akan direhabilitasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi atap dan dinding yang rusak. Struktur bangunan yang diperuntukkan adalah 7×4 meter dengan ketinggian 2,8 meter sehingga untuk memastikan standar layak huni dapat terpenuhi.

Melalui upaya rehabilitasi ini, Pemkab Bojonegoro bertekad untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya dan sekaligus menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan.