BOJONEGORO – Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Pemkab Bojonegoro menyosialisasikan program perlindungan sosial untuk guru PAUD formal dan non formal. Program perlindungan sosial ini melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Malowopati, Selasa (3/9/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa ada tambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni guru PAUD formal maupun non formal. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ketika meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Namun jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dalam rangkaian tugas, anaknya mendapat biaya pendidikan sampai perguruan tinggi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi program tersebut. Program ini diharapkan bisa bermanfaat untuk semuanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Nur Sujito menambahkan bahwa sosialisasi program perlindungan sosial ini untuk guru PAUD formal dan non formal penerima honor APBD Kabupaten Bojonegoro melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan sebagai pengenalan program, kesadaran hak dan kewajiban, pendaftaran kepesertaan, pemberian manfaat jangka panjang, peningkatan kesejahteraan bagi pendidik maupun tenaga Pendidikan.
“Kegiatan ini kami rencanakan selama 6 sesi, yaitu 3-5 September 2024 dengan masing-masing perhari dua sesi,” ujarnya.
Lebih lanjut Nur Sujito menjelaskan bahwa untuk jumlah sesi pertama guru PAUD non formal sebanyak 2.517. Sedangkan guru PAUD formal yaitu guru TK 309 dari Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Purwosari. (Met)