TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi membuka kembali operasional pasar hewan mulai tanggal 25 Februari 2025.Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan kebutuhan perdagangan ternak, terutama menjelang bulan Ramadan.
Surat edaran nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menekankan bahwa pembukaan pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menyatakan bahwa hanya ternak sehat yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan, yang dibuktikan dengan tanda ‘ear tag’ sebagai bukti vaksinasi.
Pengelola pasar diwajibkan untuk melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan. Mereka juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan.
Dinas terkait akan mengintensifkan pengawasan di lapangan untuk memastikan setiap aturan dipatuhi. Selain itu, petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melakukan pengecekan berkala terhadap ternak yang masuk ke pasar.
Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit sekaligus menjaga kelancaran transaksi perdagangan. Dengan kebijakan ini, Pemkab Tuban berupaya menyeimbangkan aktivitas perdagangan dengan upaya pencegahan penyakit hewan, agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.