BOJONEGORO – Di Kabupaten Bojonegoro, tindakan pencurian gabah telah menjadi masalah serius yang meresahkan warga Desa suwaloh, Kecamatan Balen, Pada Senin, 12 Mei 2025, aksi pencurian ini memicu kerugian besar dengan total mencapai 1,5 ton gabah.
Dalam waktu singkat, pada Minggu, 18 mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di beberapa lokasih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap dan menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian gabah ini.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengkonfirmasi kepada wartawan pada hari Seni, (19/05/2025), bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. Berbagai informasi saksi dan rekaman CCTV digunakan untuk membongkar kasus ini. Pelaku memiliki inisial MA, DP, AD, LY, AD, dan MR, semuanya adalah warga setempat yang diketahui beroperasi dengan rapi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk dua tang pemotong besi, satu kendaraan jenis cherry berwarna hitam, serta beberapa sak gabah yang dicuri. Para pelaku dihukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini akan terus dikembangkan, berpotensi mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.