BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi, terutama di bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Melalui surat edaran nomor: 700/508/412.100/2025, ia mengajak pegawai pemerintah untuk berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam SE tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus diperhatikan oleh ASN dan pejabat daerah.
Poin pertama adalah untuk selalu jujur dan amanah dalam menjalankan tugas. Selanjutnya, ASN dilarang menerima atau memberikan bingkisan, hadiah, atau hampers yang berkaitan dengan jabatan, baik dalam konteks hari raya maupun acara lainnya.
Poin ketiga menggarisbawahi kewajiban untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK jika diterima bertentangan dengan tugas mereka.Penerimaan gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak harus disalurkan sebagai bantuan sosial.
Poin keenam menyatakan bahwa setiap perangkat daerah harus mempublikasikan media sosialisasi anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini.
Di akhir imbauan, Bupati Wahono meminta agar semua pihak berperan aktif dalam mengawasi, serta melaporkan setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Di bulan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan kualitas iman dan moral demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro, serta berdoa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.