Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Sriyadi Purnomo, yang juga Direktur Koperasi Kareb, menyuarakan penolakan keras terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun setuju dengan pentingnya regulasi untuk kesehatan, Sriyadi mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk merevisi pasal-pasal yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan berpotensi mematikan sektor ekonomi.
Sriyadi menegaskan bahwa semangat pembentukan Perda KTR seharusnya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil dan pelaku industri tembakau.
“Saya tidak menolak Perda KTR. Regulasi itu penting untuk kesehatan, tapi juga harus memperhatikan kehidupan masyarakat kecil. DPR itu dipilih oleh rakyat, jadi jangan sampai membuat aturan yang justru mematikan rakyat,” ujar Sriyadi, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, beberapa pasal justru dinilai mematikan ekonomi alih-alih melindungi. Ia menuntut agar Perda KTR, jika memang wajib dibuat, harus menerapkan “win-win solution” yang seimbang antara aspek kesehatan dan ekonomi.
Bojonegoro, sebagai daerah dengan APBD terbesar kedua di Jawa Timur namun masih memiliki angka kemiskinan ekstrem yang tinggi, dinilai Sriyadi akan mengalami kerugian besar jika kebijakan KTR membatasi sektor ekonomi rakyat.
Dampak PHK Massal: Industri tembakau di Bojonegoro menaungi sekitar 18.000 pekerja. Jika pabrik merugi atau tutup akibat regulasi, dampaknya terhadap buruh pabrik, pedagang, dan petani tembakau akan sangat luas.
Melumpuhkan Ekonomi Rakyat: Ketentuan seperti larangan menjual rokok dalam radius dua meter dari sekolah dan pelarangan menampilkan produk rokok di toko atau pasar dianggap berlebihan dan tidak realistis.
“Kalau warung, toko, atau pasar dilarang menjual dan memajang rokok, itu sama saja mematikan UMKM dan PKL,” tegasnya.
Sriyadi juga menyoroti kerugian yang akan dialami pemerintah daerah akibat pelarangan iklan dan sponsor dari industri rokok, Kehilangan PAD: Larangan iklan dan sponsor berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dab Hilangnya Program Sosial: Dana dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) industri tembakau memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Jika semua dilarang, daerah juga akan merugi.
Ia menyetujui kawasan bebas rokok di tempat-tempat vital seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, namun mendesak agar pemerintah menata tempat perokok alih-alih membatasi sektor ekonomi secara keseluruhan.
Sriyadi telah menyampaikan masukan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar Perda KTR disusun ulang. Tujuannya adalah memastikan aturan yang lahir di Bojonegoro bersifat melindungi, bukan membatasi.
“Bojonegoro butuh aturan yang melindungi, bukan membatasi. Kalau salah arah, kita bisa jalan tapi tanpa tujuan,” pungkasnya, mendesak agar Perda KTR dikaji ulang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.






