Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro,- Pada hari Selasa, (16/09/2025), Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten. Lima orang ditangkap, termasuk sepasang suami istri asal Lamongan yang diduga kuat sebagai pemimpin sindikat.
Pasangan suami istri berinisial T H (42 tahun) dan W I (41 tahun), keduanya dari Lamongan, ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, pada hari Jumat (12/9/2025). Mereka terpergok setelah berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario hitam yang kuncinya masih menempel. Penangkapan ini berkat keberhasilan polisi yang telah melakukan pengintaian.
Modus operandi mereka cukup sederhana. Pasutri ini berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ untuk mencari target, terutama motor yang ditinggal dengan kunci masih menggantung. Aksi mereka di Bojonegoro dan Lamongan sudah berlangsung sejak Mei 2025.
Jaringan Sindikat dan Barang Bukti
Pengembangan kasus dari penangkapan T H dan W I mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dan pembantu. Mereka adalah F L (40 tahun), J S (29 tahun), dan G (38 tahun), ketiganya berasal dari Mojokerto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya:
> Satu unit Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL.
> Satu unit Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai alat kejahatan.
> Satu unit Honda Vario hitam bernopol S-6487-AX.
> Satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
> Total kerugian yang dilaporkan oleh tiga korban di Bojonegoro diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Imbauan Kapolres dan Jerat Hukum
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan kelalaian pemilik motor. Lokasi yang sering menjadi target adalah area persawahan dan masjid.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di motor. Setelah berhasil, motor curian langsung dijual ke penadah,” ujar AKBP Afrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat:
1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
3. Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Pencurian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda. “Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya






