TNI/POLRI

Polsek Balen Awasi Pemusnahan Satu Kwintal Produk Kedaluwarsa di PT INP Bojonegoro

liputanbojonegoro637
×

Polsek Balen Awasi Pemusnahan Satu Kwintal Produk Kedaluwarsa di PT INP Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
8A3F208C 1CC0 4259 B8FE 99C4BBDAFD39

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Polsek Balen jajaran Polres Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen dari peredaran produk tidak layak konsumsi. Pada Selasa (13/1/2026), pihak kepolisian terjun langsung mengawal proses pemusnahan satu kwintal produk makanan dan minuman (mamin) yang rusak dan kedaluwarsa di gudang PT Inti Niaga Pranasari (INP), Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.

Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto, S.H., yang menugaskan Ps. Kanit Binmas Aiptu Agus Subagyo beserta sejumlah personel untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan berjalan sesuai standar prosedur.

Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari kerja sama rutin antara pihak kepolisian dan PT INP (Wing’s Group). Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjamin transparansi serta mencegah produk kedaluwarsa bocor kembali ke pasaran.

“Setiap kali terdapat produk yang sudah tidak layak edar, pihak perusahaan selalu mengundang kami untuk menyaksikan langsung pemusnahannya. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari kerugian kesehatan maupun materiil,” terang AKP Sri Windiarto.

Senada dengan hal tersebut, pimpinan PT Inti Niaga Pranasari, Seno Prawironegoro, mengapresiasi kehadiran aparat kepolisian dalam agenda rutin perusahaan tersebut. Ia menilai keterlibatan Polsek Balen memberikan nilai tambah pada sisi akuntabilitas perusahaan.

“Kami merasa sangat terbantu dan bersyukur atas kerja sama ini. Dengan pengawasan langsung dari Kepolisian, operasional kami menjadi lebih terkontrol dan kepercayaan publik terhadap integritas produk kami tetap terjaga,” ungkap Seno.

Dalam laporannya, Aiptu Agus Subagyo menyebutkan bahwa jumlah produk yang dimusnahkan mencapai kurang lebih satu kwintal. Produk tersebut terdiri dari berbagai macam jenis makanan dan minuman yang telah ditarik dari peredaran karena rusak atau melewati masa berlakunya.

Pemusnahan dilakukan secara total untuk memastikan fisik produk tidak dapat digunakan kembali, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Sinergi positif antara Polsek Balen dan dunia usaha ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain di wilayah Bojonegoro dalam menjaga standar keamanan pangan dan mengutamakan keselamatan konsumen.