SURABAYA – Hal yang tidak wajar yang sudah dilakukan seseorang laki-laki paruh baya diduga memasuki halaman seseorang tanpa izin langsung melakukan penganiayaan dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam merah.
Korban sebut saja Sari (20), kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya disaksikan orang tuanya dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 Wib langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto, Senin (19/8/2024) sekira pukul 08.00 Wib.
Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbitlah laporan polisi.
Sari menjelaskan kronologis kejadian pertama kali di Jalan Kenjeran 113-A, pelaku berinisial KUS pria paruh baya (50). Pelaku penamparan tidak terima karena di larang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.
Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO. Pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap teman-teman kepolisian segera melakukan tindakan mengamankan pelaku dan segera di proses sesuai perbuatannya yang mengakibatkan trauma di rumahnya sendiri.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk segera melakukan pemanggilan serta penangkapan terhadap terlapor dan langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto beserta jajarannya untuk melakukan antisipasi terlapor melarikan diri.
“Karena apa yang dilakukan oleh pelapor adalah perbuatan melanggar hukum, dan kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami AMI. (Red)