TUBAN – Proyek Siluman pembangunan jembatan disepanjang Jalan Wukiharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang bersumber dana dari Dinas PUPR tersebut dan menghabiskan anggaran ratusan juta seakan jadi sorotan publik, nyatanya dari lokasi proyek tidak adanya Papan Informasi Publik.
Dari keterangan salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi berdalih tidak tahu dan enggan menjelaskan.
Disinggung terkait pemenang tander proyek tersebut, pekerja seakan enggan menjawab dan memilih bungkam tanpa ada jawaban satu kata pun.
“Saya tidak tau mas, itu urusan pelaksana, saya hanya pekerja,” ucapnya, Jum’at (23/8/2024).
Sungguh miris, seakan proyek siluman dan melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Ber-)