DesaPemerintahan

Rapat Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Bojonegoro 2024

liputanbojonegoro637
×

Rapat Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Bojonegoro 2024

Sebarkan artikel ini
270356e4 f157 408a b95f 5cc4edb20984

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro menggelar rapat asistensi untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung pada 13-14 Maret 2025 di ruang Angling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro, dengan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri hadir secara virtual melalui Zoom.

Hari pertama rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, serta inspektur Inspektorat Bojonegoro, jajaran asisten dan staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Nurul Azizah menekankan pentingnya penyusunan LPPD berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014, bupati dan walikota diwajibkan menyusun LPPD 2024.

LPPD berperan sebagai alat ukur kinerja daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan di tahun tertentu. Nurul berharap Divisi Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dapat mendampingi Pemkab Bojonegoro dalam proses penyusunan LPPD.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bojonegoro, Moh Akhmadi, merinci bahwa asistensi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan LPPD agar peserta dapat menyusun laporan ini dengan akurat.

LPPD akan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.