BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sahudi pada hari Rabu,(21/05/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD dan dibuka setelah dinyatakan kuorum.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda). yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memulai penyampaian dengan menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani. Juru bicaranya, Imam Sholikin, menyebutkan bahwa keberadaan petani sangat krusial untuk ketahanan pangan nasional. Fraksi PKB merekomendasikan agar raperda ini ditetapkan menjadi perda kabupaten Bojonegoro, dengan catatan penting seperti peningkatan peran penyuluh pertanian lapangan dan pendampingan dari dinas terkait.
Berkaitan dengan raperda pengelolaan sampah, fraksi PKB juga meminta pendekatan berbasis lingkungan, terutama seiring meningkatnya jumlah penduduk dan volume sampah.
Setelah semua pendapat akhir disampaikan, anggota dewan Wawan Kurnianto menyarankan untuk menghemat waktu dengan tidak membacakan pendapat secara verbal, yang disetujui seluruh anggota dewan.
Akhirnya, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan oleh legislatif dan disampaikan kepada eksekutif.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memberikan sambutan sebagai apresiasi atas kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
Dengan disahkannya dua Perda tersebut, diharapkan akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan petani serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro