BOJONEGORO – Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu Pada hari Rabu, (12/03/2025).
Sidak ini menyusul laporan viral di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, IPDA Naim, tim melakukan pengecekan langsung di toko besar dan kios penjual minyak goreng Minyakita. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan gelas takar untuk memastikan apakah volume produk sesuai dengan kemasan. Hasilnya, rata-rata isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter yang tertera pada label.
Meski terdapat perbedaan volume, IPDA Naim menegaskan bahwa perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi, yaitu 15 ml. Ia memastikan bahwa tidak ditemukan produk Minyakita yang volumenya jauh di bawah standar.
Staf Disperindag Bojonegoro, Mustam, juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua produk kebutuhan pokok memenuhi standar. Konsumen diimbau untuk lebih cermat saat membeli dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian signifikan pada kemasan.
Di sisi lain, produsen dan distributor diminta lebih transparan terkait pengemasan produk, memastikan ketepatan volume agar dapat menjaga kepercayaan konsumen.