Politik

Tanggal 20 November 2024, Batas Akhir Pengajuan Pindah Memilih

liputanbojonegoro637
×

Tanggal 20 November 2024, Batas Akhir Pengajuan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
62f4c23c A8dc 4bd3 A9b6 1359c87e38f9

NGANJUK | Liputanbojonegoro.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk membuka layanan pindah memilih sampai dengan hari ini, Rabu (20/11/2024). Layanan pindah pilih juga dapat dilayani di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan.

“Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih terakhir tanggal 20 November 2024, atau H-7 sebelum pemilihan kepala daerah dilaksanakan, (27/11). Pindah memilih akan dilayani sampai pukul 23.59 di PPK maupun di tingkatan PPS,” kata Achmad Zam Zami, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Nganjuk saat Rapat Kerja dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) bersama stakeholder dan perangkat daerah terkait, (19/11), kemarin.

Bagi masyarakat atau calon pemilih yang akan mengajukan pindah memilih, lanjut Zam Zami, dapat dilayani dengan melampirkan bukti pendukung alasan pindah memilih.

“Ada 4 kategori pemilih DPTb yang bisa terlayani sampai dengan H-7 pencoblosan. Pertama, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah. Selanjutnya, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dokumen persyaratannya melampirkan surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai,” ujarnya.

Kemudian, yang ketiga, bagi mereka yang menjadi tahanan Rutan atau Lapas atau mereka terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurangan, dapat mengajukan pindah memilih dengan dilampiri surat daru kepala Lapas/Rutan di cap basah.

“Terakhir adalah kategori tertimpa bencana, bagi suatu daerah karena terjadi bencana dapat mengajukan pindah memilih dengan surat dari BNPB atau kepala desa,” tambahnya.

Lanjut Zam Zami, masyarakat dengan 4 kategori ini dapat segera mengajukan pindah memilih. Sementara untuk jenis pemilihannya, ungkap Zam Zami, masyarakat dengan kategori DPTb ini, akan mendapatkan hak memilih sesuai dengan identitas kependudukan (E-KTP).

“Misalnya, KTP nya beralamatkan di Kabupaten Jombang, maka pemilih DPTb tersebut mendapatkan hak memilih hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya, sembari menyebut per hari ini (19/11), jumlah alur pemilih masuk dan keluar yang tercatat di KPU Nganjuk adalah, Pemilih Masuk 526, dan keluar 570. Terbanyak di Kecamatan Nganjuk, dan terkecil di Kecamatan Ngluyu dengan jumlah nol.

Untuk diketahui, kategori pemilih DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun, karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara untuk total jumlah DPT di Kabupaten Nganjuk adalah sebanyak 852.679. Dan dapat di lihat di cek dpt online, untuk melihat kita terdaftar dan memilih di TPS berapa.