Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mematangkan strategi percepatan penurunan angka kemiskinan di wilayahnya. Langkah ini difokuskan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta penguatan partisipasi masyarakat melalui program unggulan “Sapa Bupati”.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Percepatan Pemutakhiran DTSEN yang digelar di Pendopo Malowopati, Senin (19/1/2026), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengungkapkan bahwa validasi data merupakan kunci utama agar program perlindungan sosial tepat sasaran.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam arahannya menekankan bahwa DTSEN kini menjadi satu-satunya basis data nasional dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini sejalan dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
“Data adalah fondasi kebijakan. Dengan DTSEN yang akurat dan mutakhir, pemerintah bisa memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada warga yang tertinggal hanya karena persoalan data,” tegas Bupati Setyo Wahono di hadapan jajaran OPD, camat, dan kepala desa.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Sosial, angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam dua tahun terakhir:
• Tahun 2024: 11,69 persen (147.332 jiwa).
• Tahun 2025: 11,49 persen (144.900 jiwa).
• Target 2026: Pemkab optimis menekan angka hingga 10,55 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bojonegoro bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan menyeluruh. Sebagai bentuk transparansi, sebanyak 50.987 kepala keluarga yang terdata miskin telah ditempeli stiker khusus DTSEN 2025.
Tak hanya mengandalkan data statistik, Pemkab Bojonegoro membuka ruang komunikasi langsung melalui Program Sapa Bupati. Melalui wadah ini, warga dapat mengusulkan perbaikan data bansos, akses kesehatan, hingga bantuan permodalan.
Menanggapi permintaan warga terkait kecepatan pembaruan data, Bupati Setyo Wahono memastikan proses verifikasi akan dilakukan secara berjenjang.
“Warga bisa mengusulkan lewat musyawarah desa, kelurahan, maupun aplikasi Cek Bansos. Proses verifikasi mulai dari tingkat desa hingga pusat diestimasi memakan waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Kepala Dinsos, Agus Susetyo, menambahkan bahwa kesuksesan program ini memerlukan sinergi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peran aktif pemerintah desa sebagai ujung tombak lapangan.
Dengan kombinasi kebijakan berbasis data yang kuat dan keterbukaan terhadap aspirasi warga, Pemkab Bojonegoro optimistis pembangunan kesejahteraan sosial di wilayahnya akan berjalan lebih berkelanjutan dan menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan. (Prokopim)







