Hukrim

Teman Dibakar Saat Tidur, Berujung di Laporkan Polisi

liputanbojonegoro637
×

Teman Dibakar Saat Tidur, Berujung di Laporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20240802 Wa0043

SURABAYA – Candaan adalah suatu hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal. Namun berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang, jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana. Seperti yang terjadi kepada AA pemuda 18 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.

AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat ia tertidur pulas didepan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Surabaya. AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah ia persiapkan. Tak pakai ita-itu Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban. Merasakan ada hawa panas yang ada dibawah kakinya AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar. AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.

AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala dikakinya tanpa bantuan siapapun. Usai memadamkan api melihat AA mengalami luka saksi mata yang tak sengaja lewat langsung membawa AA kerumahnya untuk diobati dulu. Usai kejadian itu selama beberapa hari AA tidak pulang kerumahnya karena merasa takut alhasil selama beberapa hari AA menumpang dirumah saksi yang merupakan temannya.

Usai memberanikan diri AA pun pulang kerumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang. Mendengar cerita dari AA kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya alhasil kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin 29 Juli 2024 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Usai membuat laporan disanalah AA menceritakan semuanya diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.

“Kalo gak salah tahun kemarin (2023) ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tau ada apa tiba-tiba saja Irwan langsung membacok dan pas saya tanya maksudnya apa ia Cuma ketawa dan bilang kalo itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat (02/8/2024).

Bahkan tak hanya itu AA juga mengatakan 3 hari sebelumnya Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.

“3 Hari sebelum kaki saya dibakar itu dia (Irwan) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya Cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah yang kemarin itu saya bener-bener gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas kerasanya pas api sudah menyala dan saya coba padamkan itu dia liat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,”lanjutnya.

Dodik Firmansyah, SH menjelaskan apa yang dilakukan memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.

“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas. Lantas saat korban terbangun pelaku tidak takut jika perbuataannya diketahui korban ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu dan ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan. Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali dan korban pun tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelum-sebelumnya, kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindak lanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindak pelaku sudah diluar nalar,”jelas Dodik Firmansyah. (red)