BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
Pada Senin, 2 Juni 2025, tim Satpol PP melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik yang dikenal ramai.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Budiyanto, menjelaskan bahwa tim gabungan melaksanakan patroli bersama.
Penertiban ini tidak hanya tentang menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penertiban PMKS.
Dari hasil patroli tersebut, sebanyak 8 individu PMKS berhasil diamankan, yang terdiri dari 7 pengamen dan 1 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Satpol PP membawa mereka ke shelter PMKS Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Budiyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, pengemis, manusia silver, dan pengelap mobil di traffic light sebagai upaya meningkatkan ketertiban di kota Bojonegoro.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh aktivitas masyarakat.