Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Through program ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan periode tahun 2013 hingga 2025 tanpa dikenakan sanksi denda.
Bojonegoro, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengungkapkan bahwa stimulus pajak ini mendapat antusiasme positif dari masyarakat.
Sejak digulirkan pada 1 Agustus hingga 28 September 2026, tercatat sebanyak 1.922 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah terbayar dengan nilai nominal mencapai Rp181,016 juta.
“Terhitung sejak 1 Agustus sampai 28 September 2026, sudah sebanyak 1.922 SPPT terbayar dengan total tagihan Rp181,016 juta,” ujar Yusnita, Minggu (4/10/2026).
Yusnita memaparkan, total tunggakan PBB-P2 untuk periode 2013–2025 per 1 Januari 2026 lalu tercatat sebesar Rp9,343 miliar.
Berkat kesadaran masyarakat dan hadirnya program ini, akumulasi tunggakan yang telah masuk ke kas daerah hingga akhir September mencapai Rp1,074 miliar. Saat ini, sisa tunggakan tercatat sebesar Rp8,268 miliar.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan program pembebasan denda ini hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT.
Untuk mempermudah proses transaksi, Bapenda telah menyediakan beragam kanal pembayaran, baik offline maupun online.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, BNI, Kantor Pos, Alfamart, hingga platform digital seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, GoPay, DANA, OVO, serta layanan QRIS.
Mengingat masa berlaku program pembebasan denda PBB-P2 ini akan berakhir pada 20 Oktober 2026, Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu habis.
“Mari bersama berpartisipasi dan bergotong royong untuk membangun Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” pungkas Yusnita.






