InfotaimentPemerintahan

Syarat dan Cara Dapatkan Bansos Usaha Rp1 Juta di Bojonegoro 2026

×

Syarat dan Cara Dapatkan Bansos Usaha Rp1 Juta di Bojonegoro 2026

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com  – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Uang Usaha Ekonomi Produktif yang bersumber dari P-APBD 2026. Sebanyak 1.549 pelaku usaha kecil menjadi calon penerima manfaat dan berhak mendapatkan bantuan modal sebesar Rp1.000.000 per orang.

Sebagai langkah awal penyaluran, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis selama empat hari, mulai Senin (5/10/2026) hingga Kamis (8/10/2026), di Pendopo Malowopati Bojonegoro.

Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 321 peserta dari Kecamatan Balen, Baureno, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Sekar, dan Sugihwaras tampak memadati lokasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos 2026 ini dirancang agar dana bantuan dapat difungsikan secara optimal.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima mengenai bantuan usaha beserta skema penyalurannya, sekaligus membimbing penerima agar dana tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembangkan usaha mereka,” ujar Luluk.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang hadir membuka acara menyampaikan harapannya agar program ini menjadi pendorong bagi para pelaku usaha lokal.

“Semoga dengan kegiatan hari ini ada peningkatan UMKM naik kelas. Selain itu, untuk mengurangi angka pengangguran, saat ini juga sedang dibuka rekrutmen 3.000 lowongan kerja di PT Shou Fong,” tutur Wabup Nurul Azizah.

Dalam kesempatan tersebut, beliau turut memaparkan berbagai tantangan Pemkab di sektor kesehatan, pertanian, pengembalian fungsi Linmas, hingga pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Guna memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran, Bripka Andri Saktiyono selaku perwakilan Polres Bojonegoro menegaskan pengawasan ketat dari kepolisian.

“Polri berperan aktif dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah terkait penyaluran bansos. Kami pastikan bantuan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Andri.

Adapun kriteria dan syarat administrasi bagi calon penerima bantuan modal ini meliputi Memiliki KTP-el, Terdaftar dalam Desil 1–5 pada DTSEN, Bukan merupakan pejabat daerah, dan Memiliki usaha aktif.

Rangkaian sosialisasi juga diisi dengan sesi edukasi dan sharing pengalaman. Ketua FK-P4S Bojonegoro sekaligus pemilik UD Gading, Kristin Gading, membagikan perjalanannya selama 30 tahun berkecimpung di bidang pemberdayaan masyarakat.

Beberapa pelaku usaha daerah, seperti Suwartin (pedagang bakso asal Campurejo), Iswanto (pedagang pentol Sugihwaras), dan Susanti (pelaku usaha area wisata Sekar), turut menceritakan rekam jejak perjuangan usaha mereka.

Program Bansos Uang Usaha Ekonomi Produktif ini diharapkan menjadi stimulus nyata dalam upaya penanganan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *