Surabaya, Liputanbojonegoro.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai narasi yang tidak berdasar.
Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak dijadikan alat untuk membodohi dan memecah belah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Hartanto melalui tulisan opininya berjudul “Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong: Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat” yang diterbitkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam tulisannya, Hartanto menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 dan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Ia menegaskan bahwa pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan harus dibaca secara menyeluruh dan tidak dipotong-potong demi membentuk kesimpulan yang keliru.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan Gibran yang telah mencapai jenjang sarjana dan sah secara hukum perlu diperhitungkan.
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang menarik kesimpulan pemberhentian pejabat negara hanya berdasarkan satu bagian pertimbangan hukum tanpa memahami konteks keseluruhan amar putusan.
Hartanto juga menekankan pentingnya membedakan antara persoalan administrasi pencalonan—yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU—dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian kepala negara atau wakilnya harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat, bukan berdasarkan desakan politik atau penafsiran sepihak.
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan polemik ini demi kepentingan politik dan popularitas pribadi. Karena itu, Hartanto mengajak masyarakat agar tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Menutup pandangannya, Hartanto berpesan kepada insan pers untuk menjunjung tinggi profesionalisme dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengalihkan energi publik demi mengawal pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.






