BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pemaparan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, mereka menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro dengan berbagai saran dan masukan.
Pendapat akhir pertama oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh M Suparno, bahwa, menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sebagai Perda dan untuk kemudian ditindaklanjuti bersama.
Selanjutnya pendapat akhir dari fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Didik Trisetiyo Purnomo menjelaskan, melalui proses panjang Partai Demokrat merekomendasikan agar Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 disahkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun anggaran2024.
Sementara, fraksi Partai Gerindra melalui Wawan Kurniyanto, mengapresiasi dalam penyusunan P- APBD, namun memberikan catatan penting untuk pembangunan Bojonegoro. Pada dasarnya, fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui dengan catatan, upaya Pemkab Bojonegoro dalam peningkatan pendapatan, meski ada selisih realisasi adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disikapi termasuk pajak.
“Layanan digitalisasi harus dimaksimalkan sehingga Pemkab Bojonegoro harus punya terobosan untuk meningkatkan PAD lain dan berharap semua pihak untuk kerjasama mengawal pembangunan dengan mengutamakan skala prioritas,” jelasnya.
Pendapat akhir dari fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sigit Kusharianto, pihaknya mengapresiasi TAPD dan jajaran eksekutif yang telah sukses membahasa Raperda P- APBD 2024.
“Berdasarkan pertimbangan pokok pikiran kami dan yang telah dilakukan Pemkab Bojonegoro terutama memulihkan kondisi perekonomian, maka Golkar merekomendasikan Raperda P- APBD 2024, ditetapkan menjadi Perda P- APBD 2024, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Bojonegoro agar lebih maju,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan Raperda P- APBD secara internal Fraksi Partai PDI Perjuangan, maka pada kesempatan ini Natasha Devianti menyampaikan untuk menjadi dasar pedoman agar nantinya program tepat sasaran. Mendorong Pemkab Bojonegoro agar mencapai target sektor pendapatan mengingat tahun lalu belum tercapai. Harus memaksimalkan BUMD dengan mengoptimalkan kemandirian program. Mendorong program yang telah direncanakan sehingga tidak terjadi selisih yang besar.
“Eksekutif harus mentaati catatan yang sudah dibahas melalui Banggar dan menjadi bagian dari kesepakatan bersama. Mempertimbangkan itu semua, PDI Perjuangan menyetujui Raperda P- APBD 2024 untuk disahkan menjadi Perda P- APBD tahun anggaran 2024,” tegasnya.
Sementara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan Choirul Anam, fraksi Partai Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia oleh Ahmad Suyono dan Ali Huda dari fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera menyetujui dan merekomendasikan agar Raperda P- APBD 2024 menjadi Perda P- APBD tahun anggaran 2024. (Met)