HukrimTNI/POLRI

Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

liputanbojonegoro637
×

Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Sebarkan artikel ini
53fea476 8f83 4883 a6f0 025c9cd5eb54

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat, (16/05/2025).

Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan hasil pengungkapan kasus selama bulan April dan operasi Pekat II yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025.

Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu dan 14 kasus okerbaya. Dalam operasi tersebut, 17 orang tersangka berhasil diamankan.

Dari mereka, dua orang terlibat sebagai pengedar sabu dan satu sebagai pengguna. Sementara itu, 14 orang lainnya terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya.

Para tersangka menghadapi pasal yang berbeda-beda berdasarkan peran mereka. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat. Untuk pengguna sabu, pasal 112 juga dikenakan.

Selain itu, pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin akan diadili berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023. Semua tersangka kini ditahan di Mapolres Bojonegoro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kompol Yoyok mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras berbahaya ditekankan sebagai tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan.