HukrimPeristiwa

Curi 8 Bungkus Rokok Saat Korban Salat Tarawih, Remaja di Bojonegoro Tempuh Jalur Damai

liputanbojonegoro637
×

Curi 8 Bungkus Rokok Saat Korban Salat Tarawih, Remaja di Bojonegoro Tempuh Jalur Damai

Sebarkan artikel ini
83C4ED4F F5BA 4195 B64C FC25C2995305

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, resmi menghentikan perkara dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Kasus yang melibatkan remaja berinisial MDP (19) ini diselesaikan secara kekeluargaan pada Selasa malam (03/03/2026).

Langkah ini diambil setelah melalui proses penyidikan awal dan gelar perkara khusus. Polisi mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan dari pihak korban untuk memaafkan pelaku.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban, Machfud, warga Desa Padangmentoyo, meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih. Kondisi toko dan pintu rumah dalam keadaan tertutup.

Setengah jam kemudian, pelaku datang berniat membeli rokok. Melihat toko tutup namun jendela samping rumah terbuka, MDP nekat masuk dengan cara melompat jendela menuju kamar belakang.

• Barang Bukti: 8 bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter.

• Aksi Kepergok: Pelaku tertangkap tangan oleh korban yang baru saja kembali ke rumah.

• Respon Pelaku: Saat tertangkap, MDP tidak melawan dan langsung meminta maaf di tempat kejadian.

Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, menjelaskan bahwa korban memilih untuk tidak menuntut secara hukum. Selain karena nilai kerugian yang minim, korban saat ini sedang fokus merawat istrinya yang sakit parah.

“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas AKP Sudarsono mewakili Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi.

Penyelesaian ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan melibatkan Pelaku dan Korban, Keluarga kedua belah pihak, dan Tokoh masyarakat setempat.

Syarat utama penerapan kebijakan ini adalah tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan perbuatan berulang (residivis) dan tidak menimbulkan dampak luas atau keresahan di masyarakat.

Menyikapi kejadian tersebut, Polsek Kapas mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Polsek Kapas juga mengimbau warga  Memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan beribadah, Tidak mudah terprovokasi isu-isu di media sosial, Mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah ringan di lingkungan sekitar.