InfotaimentKesehatan

BPJS Kesehatan Bojonegoro Sosialisasikan Mekanisme Peralihan ke PBPU

liputanbojonegoro637
×

BPJS Kesehatan Bojonegoro Sosialisasikan Mekanisme Peralihan ke PBPU

Sebarkan artikel ini
BE785F4E 2E9B 4A93 BCA7 62F3E69DFE11

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menggelar talkshow edukatif bertema “Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU” pada Selasa (3/2/2026).

Acara yang disiarkan langsung melalui Radio Malowopati FM ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Wiwik Indrawati (Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan) dan Vivien Novarina (Koordinator Frontliner), guna mengupas tuntas pentingnya pembaruan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam pemaparannya, Wiwik Indrawati menjelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara pribadi setiap bulan.

Wiwik merinci perbedaan mendasar antara segmen kepesertaanPenerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat tidak mampu (desil 1-5) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, Non-PBI: Terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, PPPK, dan karyawan swasta, serta PBPU (peserta mandiri),  PBPU Pemda: Segmen yang dibiayai pemerintah daerah, namun tidak dikategorikan PBI karena peruntukannya lebih luas.

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat kondisi tertentu yang mewajibkan peralihan status kepesertaan agar tetap aktif, antara lain:

1. Anak PNS/PPU yang telah berusia di atas 21 tahun (lepas tanggungan).

2. Keluarga tambahan seperti anak keempat, mertua, atau orang tua yang tidak masuk dalam tanggungan utama.

3. Pekerja yang habis masa kontraknya (Resign/PHK).

“Peralihan ini wajib dilakukan secara mandiri. Masyarakat sering mengira status akan berubah otomatis, padahal harus dilaporkan agar kepesertaan tidak terputus,” tegas Vivien Novarina.

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran bagi peserta PBPU sebagai berikut:

• Kelas 1: Rp150.000 /jiwa/bulan.

• Kelas 2: Rp100.000 /jiwa/bulan.

• Kelas 3: Rp42.000 /jiwa/bulan (Peserta hanya membayar Rp30.000 karena subsidi pemerintah).

Terkait layanan rawat inap, Vivien menjelaskan bahwa peserta Kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan ke VIP dengan membayar selisih biaya maksimal 75% dari tarif kelas asal. Namun, peserta Kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas karena statusnya sebagai penerima subsidi.

BPJS Kesehatan mengingatkan agar setiap perubahan data (kelahiran, kematian, atau pindah segmen) dilaporkan maksimal tujuh hari setelah kejadian. Beberapa poin krusial meliputi:

•Kelahiran Bayi: Harus segera didaftarkan NIK dan namanya. Jika dalam 4 bulan belum diperbarui, status bayi akan nonaktif otomatis.

• Anak Kuliah: Anak usia 21 tahun yang masih kuliah bisa tetap ikut tanggungan orang tua (PPU) dengan melampirkan surat keterangan kuliah.

• Pelaporan Kematian: Jika tidak dilaporkan, iuran akan tetap ditagihkan oleh sistem.

Proses administrasi kini semakin mudah karena dapat diakses secara daring (online), meski kantor BPJS Kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tatap muka. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Bojonegoro lebih proaktif dalam mengelola status JKN mereka demi kelancaran akses layanan kesehatan.