Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat merespons prakiraan cuaca ekstrem yang akan melanda wilayah Jawa Timur.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/531/412.221/2026 tentang Antisipasi dan Mitigasi Musim Kemarau 2026 bagi sektor pertanian.
Langkah ini diambil menyusul peringatan dari BMKG Tuban yang memprediksi musim kemarau tahun ini akan bersifat bawah normal atau lebih kering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan durasi yang lebih panjang.
Berdasarkan data meteorologi, awal musim kemarau di Bojonegoro akan melanda secara bertahap dalam tiga gelombang:
• Pertengahan April (11-20 April): Meliputi wilayah Balen, Baureno, Kanor, dan Kepohbaru.
• Akhir April (21-30 April): Meliputi 15 kecamatan, di antaranya Bojonegoro Kota, Dander, Gayam, Kalitidu, hingga Margomulyo dan Tambakrejo.
• Awal Mei (1-10 Mei): Meliputi wilayah selatan seperti Bubulan, Gondang, Sekar, hingga Temayang.
Menghadapi ancaman kekeringan tersebut, Bupati Setyo Wahono menekankan lima instruksi strategis untuk menjaga produktivitas petani:
1. Manajemen Air dan Irigasi Bergilir
Petani diminta melakukan penghematan air secara ketat melalui optimalisasi sumber air yang ada. Distribusi air akan dilakukan secara bergiliran berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PU SDA dan penyuluh lapangan.
2. Pengalihan Komoditas ke Palawija
Pemerintah mengimbau petani untuk mulai menyesuaikan pola tanam. Bagi daerah yang kekurangan air, disarankan beralih dari padi ke palawija. Namun, bagi wilayah yang masih memiliki akses irigasi, disarankan menanam padi varietas tahan kering dengan umur pendek (genjah) sekitar 70-90 HST.
3. Kewaspadaan Hama (OPT)
Kondisi kering biasanya memicu peningkatan serangan hama. Bupati meminta petani meningkatkan penggunaan pupuk organik, agens hayati, dan biosaka guna memperkuat daya tahan tanaman secara ramah lingkungan.
4. Gotong Royong Saluran Irigasi
Penguatan lembaga tani seperti Gapoktan dan HIPPA/GHIPPA menjadi kunci. Aksi kerja bakti pembersihan saluran irigasi harus digalakkan agar pasokan air tidak terhambat oleh sedimen atau sampah.
5. Pengawasan Ketat Pemerintah Wilayah
Bupati menginstruksikan Camat hingga Kepala Desa untuk turun langsung memastikan distribusi air dilakukan secara adil. “Mari bersama-sama meningkatkan peran pemerintah mulai dari desa hingga kecamatan untuk memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana pertanian sesuai kewenangannya,” tegas Bupati Wahono.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dampak kemarau panjang 2026 terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Bojonegoro dapat diminimalisir melalui koordinasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat tani.






