Pemerintahan

Sinergi Kejagung, ABPEDNAS, dan SMSI: Kawal Program ‘Jaga Desa’ dan ‘Jaga Dapur MBG’

liputanbojonegoro637
×

Sinergi Kejagung, ABPEDNAS, dan SMSI: Kawal Program ‘Jaga Desa’ dan ‘Jaga Dapur MBG’

Sebarkan artikel ini
EFB951E4 87C0 4408 B773 5A760CF9EDFE

Liputanbojonegoro.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sepakat menjalin kolaborasi strategis untuk mengawal program nasional hingga ke tingkat akar rumput.

Tiga lembaga ini berkomitmen penuh menyukseskan program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) serta sistem Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperkuat pengawasan program prioritas pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan formal yang berlangsung hangat di Kantor DPP ABPEDNAS, Gudang Peluru, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/5/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum SMSI Firdaus, dan Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan seluruh jaringan perusahaan media siber anggotanya di seluruh Indonesia untuk mengambil peran dalam edukasi publik dan kontrol sosial.

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus di Jakarta.

Menurut Firdaus, keterlibatan pers sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas dua program besar tersebut. Program JAGA DESA difokuskan pada pengawalan Dana Desa agar bebas korupsi, sementara Jaga Dapur MBG mengawal program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada kesempatan yang sama, JAM Intel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap program strategis seperti MBG tidak hanya mengandalkan institusi formal, melainkan juga partisipasi aktif masyarakat dan keterbukaan informasi digital.

Reda mengungkapkan, ke depan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memanfaatkan media sosial untuk melaporkan menu makanan, harga bahan pangan, hingga proses distribusi secara terbuka.

“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi agar program berjalan tepat sasaran,” jelas Reda.

Ia menambahkan, keterlibatan SMSI dan ABPEDNAS diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan preventif (pencegahan).

Melalui pendampingan ini, aparatur desa maupun pelaksana program di lapangan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan terhindar dari pelanggaran hukum.

“Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat kita minimalisir,” pungkasnya.