Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan gas elpiji. Seorang pria berinisial JI (49) ditangkap setelah ketahuan mengoplos LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 50 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Praktik ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (21/5/2026).
AKBP Afrian mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan tepercaya dari masyarakat pada awal Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka JI di Desa Kapas pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG yang menyengat dari bangunan di samping rumah pelaku. Begitu pintu dibuka, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas menggunakan selang regulator,” ujar AKBP Afrian kepada awak media.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang cerdik namun sangat berbahaya. JI memanfaatkan es batu yang diletakkan di atas tabung 50 kg untuk memanipulasi suhu.
“Es batu tersebut digunakan untuk menurunkan suhu tabung besar secara drastis, sehingga tekanan di dalamnya menurun dan gas dari tabung subsidi 3 kg bisa mengalir lebih cepat dan mudah berpindah,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hitungan petugas, tersangka membutuhkan sedikitnya 17 tabung ‘melon’ ukuran 3 kg untuk memenuhi satu tabung kapasitas 50 kg. Setelah terisi penuh, tabung non-subsidi tersebut diberi segel baru agar tampak meyakinkan, lalu dijual ke konsumen dengan harga di bawah standar pasar.
Kepada penyidik, JI mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak September 2025 hingga Mei 2026. Ironisnya, keahlian mengoplos gas berbahaya ini ia pelajari secara otodidak melalui video tutorial di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, Korps Bhayangkara juga menyita segudang barang bukti dari lokasi penggerebekan. Di antaranya adalah 5 set selang regulator, 13 tabung LPG ukuran 50 kg, 102 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi, dan 138 tabung LPG 3 kg kosong. Turut disita pula ratusan segel, karet seal, timbangan, serta satu unit truk Mitsubishi yang digunakan sebagai sarana transportasi distribusi.
Kapolres Bojonegoro mengecam keras tindakan ini karena dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga bertaruh dengan nyawa warga sekitar akibat proses pemindahan gas yang mengabaikan standar keamanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya,” tegasnya.
Akibat perbuatan nekatnya, kini JI harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.






