Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Nasib apes menimpa pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban, Sukandar dan Latifah binti Singowidjojo.
Berniat membantu meluruskan masalah rumah tangga seorang istri oknum anggota kepolisian, pasutri ini justru harus berhadapan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus yang menjerat Sukandar dan Latifah kini telah memasuki babak baru di ranah hukum.
Berdasarkan Surat Panggilan Terdakwa dari Kejaksaan Negeri Tuban Nomor PDM-27/TBN/06/2026, keduanya dijadwalkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban setelah perkara tersebut resmi dinyatakan P-21 (lengkap) dan masuk tahap penuntutan.
Pihak keluarga terdakwa membeberkan bahwa Sukandar dan Latifah sama sekali tidak memiliki niat buruk untuk menyerang kehormatan atau merugikan nama baik siapapun.
Aksi mereka murni didasari rasa kemanusiaan untuk mendampingi seorang wanita yang tengah dirundung masalah.
Kala itu, istri dari oknum anggota polisi tersebut datang kepada mereka untuk meminta pertolongan dan pendampingan terkait konflik rumah tangganya yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan sang suami.
“Kami hanya membantu seseorang yang meminta pertolongan. Sekarang justru kami yang harus menghadapi proses pidana.
Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar perwakilan keluarga terdakwa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Namun, pendampingan tersebut justru berujung pelaporan pidana. Seorang perempuan yang diduga terkait dengan pusaran konflik rumah tangga tersebut tidak terima dan melaporkan pasutri ini ke polisi.
Sukandar dan Latifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak keluarga berharap besar agar majelis hakim PN Tuban dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, independen, serta memberikan hak yang sama bagi kedua terdakwa untuk membela diri dan menunjukkan bukti-bukti di persidangan.
Untuk memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait:
Awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp kepada istri oknum anggota polisi yang sebelumnya meminta bantuan kepada terdakwa.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapatkan respons.
Upaya permohonan konfirmasi mengenai dasar penuntutan dan perkembangan perkara juga telah dikirimkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban melalui pesan singkat. Kendati demikian, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi Liputanbojonegoro.com berkomitmen memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya apabila di kemudian hari pihak Kejaksaan Negeri Tuban, pihak pelapor, maupun pihak berkepentingan lainnya ingin memberikan keterangan resmi.
Jalannya pemberitaan akan terus dikawal secara berkala menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mendatang.






