Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Warga Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dibuat geger oleh aksi pembongkaran sebuah rumah pada Senin (6/7/2026). Rumah tersebut diketahui milik pasangan suami istri, Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah.
Pembongkaran ini didasari atas keputusan Ngatiatul Kholafiyah, Asal Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem yang selama ini mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bangunan tersebut berdiri murni dari hasil kerja keras dan kiriman uang Ngatiatul selama merantau.
“Rumah itu dibangun dari hasil kerja istrinya di Hong Kong. Sangat disayangkan kalau akhirnya harus dibongkar seperti ini,” ujar MD, salah seorang warga setempat.
Di tengah masyarakat, berkembang spekulasi bahwa pembongkaran dipicu oleh keretakan rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami. Namun, persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dengan pendampingan resmi.
Kuasa Hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan tindakan sepihak.
Langkah ekstrem ini diambil berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan dan diperkuat oleh dokumen legal.
Menurut Dedi, telah dibuat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani oleh Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua dari pihak terkait.
Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kadir, serta Subiyanto yang merupakan adik kandung Ngadirun.
Dedi mengungkapkan, kliennya dan Purnomo sebenarnya telah pisah ranjang selama kurang lebih enam tahun. Selama masa tersebut, Ngatiatul tetap bekerja di Hong Kong, sementara status pernikahan mereka secara administrasi hukum masih sah.
“Konflik memuncak setelah klien kami mengetahui dugaan adanya perempuan lain yang dibawa sang suami ke rumah yang dibangun dari hasil jerih payahnya sendiri,” jelas Dedi.
Sebelum alat berat atau pembongkaran dilakukan, pihak Ngatiatul mengklaim telah membuka ruang dialog. Mereka sempat menawarkan agar bangunan rumah tersebut diambil alih oleh Purnomo melalui mekanisme ganti rugi uang.
Namun, karena pihak suami dinilai tidak mampu memenuhi nilai kompensasi yang disepakati, opsi pembongkaran akhirnya menjadi jalan tengah.
“Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan. Seluruh proses juga diketahui keluarga serta disaksikan perangkat desa,” kata Dedi. Ia juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi situasi ini karena seluruh tahapan telah dilaksanakan melalui musyawarah.
Proses pembongkaran rumah terpantau berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa ada kericuhan. Jalannya pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polsek Kedungadem, anggota TNI, serta disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.






