Politik

DPRD Bojonegoro Turun Tangan Atasi Polemik TKD Temayang

×

DPRD Bojonegoro Turun Tangan Atasi Polemik TKD Temayang

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Rencana penataan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memicu keresahan warga setempat.

Rencana pemerintah desa yang akan menyulap kawasan tersebut menjadi kompleks rumah toko (ruko) berpotensi menggusur puluhan pemukiman serta fasilitas publik.

Menanggapi gejolak sosial tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, dan dihadiri anggota komisi seperti Sudiyono, Mustakin, serta Sahila.

Turut hadir Pemerintah Desa (Pemdes) Temayang, perwakilan warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantah ATR/BPN, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Dalam pemaparannya, Pemdes Temayang menjelaskan bahwa penataan kawasan TKD—yang telah bersertifikat melalui program PTSL pada 2023 lalu—bertujuan untuk mengoptimalkan aset desa dan mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, rencana pengembangan ruko ini berdampak langsung pada penertiban 21 rumah warga di RT 6, Kantor Kecamatan Temayang, hingga Markas Koramil setempat.

Warga terdampak menolak keras rencana tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Moh. Saifuddin Zuhri, warga mempertanyakan proses musyawarah desa yang dinilai tidak transparan.

Menurut warga, mereka sebelumnya telah mengantongi izin dan kesepakatan dari pemerintah desa periode sebelumnya untuk menempati lahan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, SH., meminta Pemdes Temayang untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh dan mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.

“Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan,” ujar Sudiyono.

Ia menambahkan bahwa aduan warga ini merupakan langkah ikhtiar untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, mengimbau agar polemik ini tidak dibiarkan berlarut-larut menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, warga yang telah lama menempati kawasan tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Mereka adalah warga Temayang yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” tegas Lasmiran.

Sebagai langkah lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong Pemdes Temayang, warga, dan instansi terkait untuk duduk bersama mencari titik temu.

Harapannya, program optimalisasi aset desa dan peningkatan PAD tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kepentingan warga maupun memicu potensi konflik sosial di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *