Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Bojonegoro Godok Revisi Perda CSR

×

Pemkab dan DPRD Bojonegoro Godok Revisi Perda CSR

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan draf Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR).

Pembahasan mendalam tersebut digelar melalui acara Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel.

Agenda penting ini dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Wakil Ketua 1 Forum TSP, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan bahwa Bappeda berperan sebagai jembatan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan sumber daya CSR milik perusahaan.

Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi unsur pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.

“Pembidangan program CSR yang terbaru kini berkembang menjadi 10 bidang. Kami berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar seluruh aspek bisa terakomodasi dengan baik,” ujar Helmy.

Perubahan paling mendasar pada draf Perda ini terletak pada Pasal 7. Bidang program CSR yang semula berjumlah tujuh kini diperluas menjadi 10 bidang, mencakup Pendidikan, penelitian, dan pengembangan, Penanggulangan bencana dan lingkungan hidup, Kesehatan, Sosial, Infrastruktur, Seni, budaya, pemuda, dan olahraga, Ekonomi, Pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, Pembinaan usaha mikro dan koperasi, dan Program prioritas RPJMD.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menegaskan bahwa revisi Perda ini merupakan inisiatif bersama eksekutif dan legislatif menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

BPK merekomendasikan agar pengelolaan CSR dilakukan secara satu pintu di bawah koordinasi Bappeda guna mencegah terjadinya tumpang tindih program.

“Kami mendorong perubahan Perda ini agar pengalokasian CSR benar-benar membawa manfaat nyata, menggerakkan ekonomi warga, mengurangi kemiskinan, serta menyukseskan pencapaian target RPJMD Bojonegoro,” tegas Sudiyono.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua 1 TSP Bojonegoro, Mokh. Subekhi.

Ia menyatakan komitmen para pelaku usaha untuk terus bersinergi dan mengawal penerapan tiga pilar utama CSR—yaitu profit, sosial, dan lingkungan—secara seimbang demi kemajuan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *