Pemerintahan

Bojonegoro Targetkan Masjid Jadi Rumah Ibadah Ramah Anak

liputanbojonegoro637
×

Bojonegoro Targetkan Masjid Jadi Rumah Ibadah Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
DD2CF25F CBB0 4B58 B087 D691A9F156C0

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan tempat ibadah.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), Pemkab menggelar Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan takmir dari 28 kecamatan serta Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan ini, diproyeksikan sebagai rintisan awal untuk mencetak masjid-masjid percontohan (role model) di wilayah Bojonegoro.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto membuka acara sekaligus membacakan sambutan tertulis Bupati. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah nyata ini.

“Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh kembang secara optimal,” ujar Edi Susanto saat membacakan sambutan Bupati.

Edi menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Permen PPPA No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Pemkab Bojonegoro terus berupaya mendongkrak indikator KLA dengan menjadikan masjid sebagai ruang komunal yang aman, nyaman, dan edukatif bagi anak-anak di luar rumah.

Sebagai pembanding, ia mencontohkan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta yang sukses bertransformasi menjadi pusat ibadah dan wisata religi yang ramah serta mengayomi jamaahnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menekankan pentingnya program RIRA ini untuk menekan persoalan sosial remaja di Bojonegoro.

“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka,” tegas Ahmad Hernowo.

Dukungan penuh juga datang dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro. Ketua PD DMI Bojonegoro, Hanafi, mengingatkan kembali bahwa dari 7 fungsi utama masjid—termasuk fungsi ekonomi dan sosial—fungsi sebagai ruang publik ramah anak harus dioptimalkan. Ia juga berpesan khusus kepada para pengurus tempat ibadah.

“Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak),” tutur Hanafi.

5 Standar Wajib Menuju Masjid RIRA

Untuk menyandang predikat Rumah Ibadah Ramah Anak, para takmir wajib memenuhi lima indikator standardisasi, yaitu:

1 Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu terjangkau, pagar pengaman, lantai tidak licin, dan bebas dari bahaya fisik.

2 Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang TPQ yang layak.

3 Bebas Kekerasan: Menjamin tidak adanya praktik kekerasan fisik maupun psikologis di lingkungan masjid.

4 Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Larangan merokok di seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman.

5 Kapasitas Takmir: Pengurus memiliki kepekaan dan pemahaman dasar terkait Konvensi Hak Anak (KHA).

Di akhir kegiatan, Pemkab Bojonegoro menitipkan lima harapan besar kepada takmir masjid, di antaranya menjadikan masjid sebagai benteng pertama dari pengaruh negatif media sosial, melakukan evaluasi mandiri (self-assessment), melibatkan seluruh elemen masyarakat, memanfaatkan dukungan Pemkab, serta mendokumentasikan setiap proses standardisasi RIRA.