Pemerintahan

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Penyerapan Telur Lokal 2026

liputanbojonegoro637
×

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Penyerapan Telur Lokal 2026

Sebarkan artikel ini
3F511D7C 7ED0 4B15 B164 A69B8FD32C04

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/605/412.222/2026 yang menginstruksikan percepatan penyerapan telur ayam dari peternak lokal.

Langkah ini diambil untuk memperkuat program unggulan GAYATRI (Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri) sekaligus menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, dan karyawati di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan untuk berpartisipasi aktif.

Mereka dihimbau untuk membeli telur dari peternak lokal minimal 2 kilogram per bulan dengan harga yang mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen.

“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk melindungi peternak kita. Kami ingin memastikan hasil produksi dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI terserap dengan baik oleh pasar,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten dalam keterangannya.

Salah satu poin krusial dalam SE ini adalah integrasi dengan program nasional. Bupati menginstruksikan Kepala Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) agar memprioritaskan pasokan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari peternak lokal dan anggota Program GAYATRI.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan rantai ekonomi yang saling menguatkan antara program sosial dan pemberdayaan peternak daerah.

Tidak hanya di lingkup pemerintahan, Pemkab Bojonegoro juga merangkul pelaku usaha, swalayan, hingga pasar tradisional. Mereka diminta untuk memberikan ruang prioritas bagi telur ayam ras lokal Bojonegoro.

Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasar.

Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif, setiap OPD, kecamatan, RSUD, hingga unit layanan lainnya diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala mengenai jumlah penyerapan telur.

Pelaporan dilakukan secara transparan melalui tautan resmi https://s.id/gayatriseraptelur yang dipantau langsung oleh Dinas Peternakan dan Perikanan.

Dengan adanya gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis ketahanan pangan daerah akan semakin kokoh, sekaligus meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui kemandirian ekonomi di sektor peternakan.