Liputanbojonegoro.com , Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 5.610 anak yang tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan validitas data serta memetakan masalah riil yang dihadapi setiap anak agar mereka bisa kembali mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Bojonegoro, Agus Anshori, menyatakan bahwa angka 5.610 anak tersebut didapat dari integrasi sistem data nasional.
Kendati demikian, angka ini bersifat dinamis dan fluktuatif karena ditarik secara real-time dari perpaduan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Education Management Information System (EMIS), dan data kependudukan dari Dukcapil.
“Data dari sistem pusat ini harus kami verifikasi kembali di lapangan secara langsung. Kita perlu melihat kondisi sebenarnya di masyarakat karena data kependudukan dan status sekolah di sistem terus bergerak,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Juni 2026.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro (melalui Kabid Dikdas, Agus Anshori), Melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan penyusunan strategi penanganan 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS). Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Awal tahun 2026 (proses pemutakhiran data berjalan secara real-time), Untuk memastikan validitas data dinamis di lapangan, mengurai faktor penyebab (seperti ekonomi, pernikahan dini, pekerjaan, dan kebutuhan khusus), serta menjamin hak pendidikan setiap anak terpenuhi.
Mengintegrasikan data (Dapodik, EMIS, Dukcapil), melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah, dan menyiapkan solusi alternatif seperti program kesetaraan (Paket A/B/C di PKBM), sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus, serta pengetatan pencegahan putus sekolah di tingkat SD dan SMP.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, Disdik Bojonegoro mengidentifikasi bahwa faktor penyebab ATS di wilayahnya sangat kompleks.
Mulai dari masalah internal keluarga, anak yang putus sekolah di tengah jalan, lulusan yang tidak melanjutkan jenjang, pernikahan usia muda, tuntutan bekerja mencari nafkah, mobilitas tempat tinggal, hingga kondisi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Menyikapi keragaman masalah tersebut, Disdik Bojonegoro telah menyiapkan tiga strategi penanganan utama:
1 Jalur Nonformal (PKBM): Mendorong anak yang terkendala waktu atau sudah bekerja/menikah untuk mengikuti Program Paket A, Paket B, dan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat karena lebih fleksibel.
2 Jalur Inklusi: Mengarahkan anak berkebutuhan khusus ke sekolah inklusi agar tetap mendapat layanan pendidikan formal yang adaptif.
3 Gerakan Pencegahan: Memperketat pengawasan di internal sekolah jenjang SD dan SMP agar potensi siswa putus sekolah dapat diredam sejak dini.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penuntasan isu ATS ini merupakan tanggung jawab kolektif demi menaikkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia di Bojonegoro.
“Ini membutuhkan gerakan bersama. Pendidikan adalah jalan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,” pungkas Agus.






