Liputanbojonegoro.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub), dua program unggulan terkait keringanan dan pembebasan pajak kendaraan diperpanjang dengan periode pemberlakuan yang berbeda.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Yusnita Liasari, menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam meringankan beban masyarakat.
Program ini memberikan relaksasi pembayaran pajak dengan tiga kategori utama dan berlaku dalam periode terbatas, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
• Bebas Sanksi Administratif: Penghapusan 100% denda dan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
• Bebas Pajak Progresif: Wajib pajak tidak perlu membayar biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif.
Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang masuk kriteria tertentu, termasuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal.
Bebas PKB Progresif: Wajib pajak tidak perlu membayar pajak progresif kendaraan.
• Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya. Ha ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal. Program ini mencakup:
– Pembebasan 100% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp500.000,00.
– Pembebasan 50% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp800.000,00.
Untuk kriteria di atas, berlaku pembebasan SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan, di mana wajib pajak hanya perlu membayar 1 tahun.
Program keringanan yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini diperpanjang hingga akhir tahun, berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
• Komitmen Tidak Ada Kenaikan: Pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan dipastikan tidak akan naik.
• Kebijakan Tambahan: Kendaraan angkutan umum non-subsidi akan diberikan pengenaan yang setara dengan angkutan umum subsidi, bertujuan untuk mendukung sektor transportasi publik.
Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Bojonegoro dan UPT PPD Bapenda Prov Jatim telah mengadakan apel gabungan pada Rabu (19/11/2025) yang turut membuka layanan pembayaran PKB bagi kendaraan dinas dan pribadi ASN. Langkah ini sebagai wujud panutan bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini guna menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk:
• Kantor Samsat terdekat
• Layanan E-Samsat
• Layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee
📞 Informasi Lebih Lanjut:
• Call Center: 031-2957070
• WA Center: 081130557070
• E-mail: cs@bapenda.jatimprov.go.id






