PemerintahanPeristiwa

Layanan Aduan Masyarakat Dinas Sosial Bojonegoro

liputanbojonegoro637
×

Layanan Aduan Masyarakat Dinas Sosial Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
7E4527C4 2D5D 47C6 A193 BF55C64CC767

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkenalkan nomor aduan masyarakat 0851-1771-4460.

Dengan ini, warga diharapkan dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengaduan terkait layanan Dinas Sosial secara lebih mudah dan terstruktur.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menjelaskan bahwa penyediaan nomor aduan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui nomor aduan ini, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keluhan, klarifikasi data, maupun keberatan terkait layanan Dinas Sosial,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan upaya Dinsos untuk mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat.

Masyarakat dapat menghubungi 0851-1771-4460 nomor tersebut melalui WhatsApp atau telepon. Penting untuk menyertakan identitas serta alamat lengkap agar petugas Dinas Sosial dapat menindaklanjuti aduan dengan lebih mudah.

“Dengan adanya layanan aduan ini, seluruh program dari Dinas Sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tandas Agus.

Layanan ini mencakup seluruh kegiatan dan program Dinsos, termasuk isu terkait penempelan stiker keluarga miskin.