Politik

Pelantikan Suprapto Sebagai Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Gerindra

liputanbojonegoro637
×

Pelantikan Suprapto Sebagai Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Gerindra

Sebarkan artikel ini
0e4adf66 B628 4561 90d9 6e5b655ad362

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna yang penuh makna. Dalam acara tersebut, Suprapto secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dari Fraksi Gerindra, pada hari Rabu, (05/03/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh, Bupati & Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Ibu/Bapak, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta undangan lain.

Upacara pelantikan ini berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro.Dengan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang memimpin prosesi.

Pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD baru dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/128/kpps/011.2/2025. Keputusan tersebut mengatur penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan perwakilan rakyat di daerah.

Dengan dilantiknya Suprapto, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu harapan masyarakat adalah agar Suprapto bisa membawa aspirasi mereka dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya untuk kemajuan daerah.