InfotaimentPemerintahan

Pemkab Bojonegoro Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Idul Fitri

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
D8593346 1E79 4787 868D 5A90B9B1B1B9

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara menerima maupun memberi gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam SE tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan tiga batasan krusial bagi seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro:

• Larangan Gratifikasi: ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kewajiban, terutama yang berkaitan dengan momen perayaan hari raya.

• Pengaturan Bingkisan (Parcel): Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, Pemkab mengatur mekanisme penyaluran sosial. Penerima dapat menyerahkan bingkisan tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

• Prosedur Pelaporan: Penerima gratifikasi berupa makanan wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja. Laporan harus disertai dokumentasi dan penjelasan penyerahan sebagai bukti transparansi.

• Penggunaan Aset Negara: ASN dilarang keras menggunakan fasilitas atau aset dinas untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya.

Bupati Setyo Wahono berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh jajaran demi menjaga muruah instansi. Diharapkan, Idul Fitri tahun ini dapat dirayakan dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas.

Nantinya, UPG Inspektorat Bojonegoro akan melakukan rekapitulasi atas seluruh laporan gratifikasi yang masuk untuk kemudian diteruskan kepada pihak KPK RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.