InfotaimentPemerintahan

Pemprov Jatim Pastikan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB Tahun 2026 Tidak Naik

liputanbojonegoro637
×

Pemprov Jatim Pastikan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB Tahun 2026 Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
56FF583D 8252 43F0 83A1 4F1CB5E9E653

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Kebijakan strategis ini menjadi bahasan utama dalam talkshow interaktif di Radio Malowopati FM pada Kamis (26/2/2026).

Acara yang dipandu oleh Arviesta ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Polres Bojonegoro, Bapenda Jatim, dan Jasa Raharja.

Kepala UPT PPD Bojonegoro Bapenda Jatim, Chusnul Hadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan pajak bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menstimulus kesadaran wajib pajak di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

“Pembayaran pajak kendaraan ini sangat krusial karena sistemnya terintegrasi dengan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Chusnul.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Kistelya Ray Patayama, S.Tr.K., menekankan bahwa meski tarif tetap, kewajiban administrasi tetap harus dijalankan. Ia mengimbau masyarakat untuk tertib melakukan pengesahan STNK setiap tahun.

“Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat. Saat ini, kami lebih mengedepankan imbauan daripada penindakan langsung (tilang) untuk pajak yang mati. Namun, jika STNK tidak disahkan dalam waktu lama, tentu ada konsekuensi hukum sesuai aturan,” tegas Kistelya.

Ia juga mengingatkan warga yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan ‘Lapor Jual’ di kantor Samsat. Hal ini penting untuk memutus rantai administrasi agar pemilik lama tidak terkena imbas tilang elektronik (ETLE) atau pajak progresif.

kesempatan yang sama, Dedy Rachmad dari Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro memaparkan besaran santunan bagi korban kecelakaan yang tertib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

• Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (Ahli Waris).

• Biaya Pengobatan: Maksimal Rp20.000.000.

• Biaya Pemakaman: Rp4.000.000 (Jika tanpa ahli waris).

• Biaya Ambulans: Maksimal Rp500.000.

“Perlu dicatat bahwa jaminan ini berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih, sedangkan kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Dedy.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan Samsat kini semakin fleksibel melalui kehadiran Samsat Keliling dan jadwal operasional tambahan pada hari-hari tertentu.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif dan kemudahan akses ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pajak dapat terus meningkat.