Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi mengaktifkan kembali Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Rabu (25/02/2026).
Langkah ini ditandai dengan pembukaan gembok pagar RPH sebagai simbol pengamanan dan pemanfaatan kembali aset daerah yang selama ini terbengkalai.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang hadir langsung di lokasi menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui proses telaah hukum yang panjang.
Dasar utama pengambilalihan ini adalah status hukum aset yang telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan secara sah bahwa aset RPH ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Karena statusnya sudah jelas, maka tidak boleh ada lagi aset negara yang mangkrak,” ujar Nurul Azizah di sela-sela peninjauan lokasi.
Proses pembukaan lahan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan.
Meskipun melibatkan aparat penegak hukum, Pemkab memastikan bahwa proses transisi ini berjalan secara kondusif dan humanis. Pendampingan dari pihak kepolisian dan TNI bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses pengamanan aset negara tersebut.
Pasca pembukaan gembok, Pemkab Bojonegoro tidak membuang waktu lama untuk mengembalikan fungsi pelayanan publik di lokasi tersebut.
Wakil Bupati menginstruksikan kepada para jagal dan petugas penyembelihan untuk mulai beraktivitas kembali di RPH Banjarsari terhitung mulai Kamis (26/02/2026).
“Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini. Kami ingin memastikan pelayanan publik di sektor peternakan tidak terganggu dan aset ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tambah Nurul.
Dengan beroperasinya kembali RPH Banjarsari, diharapkan pengawasan terhadap kualitas daging di wilayah Bojonegoro menjadi lebih terjamin, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan yang selama ini belum tergarap maksimal akibat kendala sengketa lahan.







