Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menangkap delapan pelaku pencurian yang beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah setempat. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari 22 Oktober hingga 2 November tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan berbagai modus.
“Ada delapan pelaku pencurian dengan berbagai modus diamankan dari tujuh TKP berbeda,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi dalam kegiatan rilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Selasa (11/11/2025).
Daftar Pelaku dan Barang Curian
Delapan pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45), dan P (45) Mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian berbagai jenis barang berharga, termasuk uang, emas, burung, telepon seluler (handphone), dan sepeda motor.
Modus Operandi Salah Satu Pelaku
Kapolres menjelaskan salah satu modus yang digunakan oleh pelaku. Pelaku berinisial MAP (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, beraksi dengan berpura-pura berteman akrab dengan korban.
Modusnya, pelaku mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Setelah mengambil kunci tersebut, pelaku membawa kabur motor korban dan menjual ke penadah berinisial MKN (24) beralamat di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro, Jakarta Selatan,” jelasnya
Pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, Pencurian Biasa: Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.










