Peristiwa

Puluhan Dump Truck Antri, Galian C Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sakti

liputanbojonegoro637
×

Puluhan Dump Truck Antri, Galian C Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sakti

Sebarkan artikel ini
F2E3A133 7B39 48C0 BBC3 BE46FFB19726

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Aktivitas dugaan galian C yang disebut berkedok pemerataan lahan pertanian di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi gunjingan.

Setelah sempat berhenti usai didatangi petugas Satpol PP, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dilaporkan kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026).

Lokasi aktivitas tersebut berada di sekitar jalan poros desa menuju Desa Tlogohaji.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah armada dump truck yang diduga mengangkut material hasil galian dari lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan keresahan karena aktivitas pengangkutan material dalam jumlah besar diduga turut memperparah kerusakan jalan penghubung Desa Balongcabe–Tlogohaji.

Infrastruktur yang digunakan masyarakat sehari-hari itu disebut mengalami kerusakan cukup parah.

Selain persoalan jalan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian, penggunaan alat berat, hingga bahan bakar yang digunakan untuk operasional.

Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait aktivitas galian tersebut.

Aeny mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan Forkopimcam Sumberrejo.

Bahkan, pada Kamis (20/8/2026), anggota Satpol PP Kecamatan Sumberrejo disebut telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

“Sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Sumberrejo. Kemarin, Kamis tanggal 20, anggota Satpol PP Kecamatan juga sudah mendatangi lokasi galian,” kata Kasatpol PP Laela Nor Aeny, Jum’at (21/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aktivitas galian itu telah menjadi perhatian pemerintah.

Namun, munculnya kembali aktivitas pada Jumat (21/8/2026), membuat warga mempertanyakan efektivitas penertiban sebelumnya.

Narto, seorang warga setempat mengatakan, aktivitas galian tersebut sebelumnya juga sempat berlangsung, kemudian berhenti setelah didatangi petugas.

“Setelah didatangi Satpol PP sempat berhenti, namun Kamis pagi ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 dam truck di lokasi,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban sementara.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, pemanfaatan lahan, asal material, serta dampaknya terhadap jalan dan lingkungan.

Kekhawatiran warga semakin besar karena aktivitas pengangkutan menggunakan kendaraan berat dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Apabila kondisi tersebut dibiarkan, masyarakat sekitar yang justru harus menanggung dampaknya.

Warga juga berharap Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat langsung kondisi galian, aktivitas alat berat, antrian dump truck, serta dampaknya terhadap jalan penghubung Balongcabe–Tlogohaji.

Sidak secara langsung dinilai penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari laporan maupun koordinasi di tingkat bawah, tetapi dapat diketahui kondisi faktual di lapangan.

Aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, status perizinan lokasi galian di Ngampal perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut benar merupakan pemerataan lahan pertanian atau telah berubah menjadi aktivitas penggalian dan komersialisasi material.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya tentu harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Sementara itu, warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan APH.

Mereka ingin aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta memperparah kondisi jalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas galian mengenai legalitas kegiatan, tujuan penggalian, maupun dugaan dampak terhadap jalan dan lingkungan.