Politik

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ini Penjelasan Jubir Banggar Sukur Priyanto

liputanbojonegoro637
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ini Penjelasan Jubir Banggar Sukur Priyanto

Sebarkan artikel ini
Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id 65

BOJONEGORO – (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024).

Juru bicara Badan Anggaran Sukur Priyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro yang telah bekerja keras mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas.

Perubahan APBD ini merupakan realisasi dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunannya diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah menjadi dasar pengelolaan anggaran keuangan daerah dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara,” jelasnya.

Perubahan APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Sesuai surat Bupati Bojonegoro tertanggal 16 Agustus 2024, Nomor 900/3214/412.303/2024, tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Banggar telah melakukan pembahasan bersama TAPD Kabupaten Bojonegoro dengan hasil sebagai berikut:
1. Pendapatan: Tetap sebesar Rp 5.492.421.422.546.
2. Belanja: Mengalami kenaikan dari Rp 8.103.960.266.805 menjadi Rp 8.188.960.266.805.
3. Pembiayaan Netto: Penerimaan Pembiayaan tetap sebesar Rp 2.887.047.562.486, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan berubah dari Rp 275.508.718.227 menjadi Rp 190.508.718.227.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD juga menyepakati beberapa hal penting:
1. Melaksanakan semua kegiatan fisik maupun nonfisik di awal tahun sesuai jadwal yang telah disepakati.
2. Tambahan belanja untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 85.343.844.031, yang diambil dari Dana Abadi sebesar Rp 85.000.000.000 dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 343.844.031.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro menyimpulkan bahwa fraksi-fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

“Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan persetujuan Raperda ini dan meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati untuk segera memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan program kegiatannya mengingat tahun anggaran 2024 tinggal beberapa bulan lagi,” pungkas Sukur Priyanto. (Met)