Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil guna memperketat penggunaan APBD dan mendukung program efisiensi nasional.
Dalam SE tersebut, Bupati menekankan lima poin instruksi utama yang menyasar berbagai sektor, mulai dari tata kelola birokrasi, penghematan energi, hingga pola transportasi ASN.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini membatasi secara ketat kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, dan studi banding.
Kegiatan seremonial diwajibkan tampil lebih sederhana dan harus berkolaborasi dengan OPD lain atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro 2026.
“Setiap kegiatan harus memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. Untuk rapat koordinasi kepala daerah, kini hanya dipusatkan pada hari Rabu,” tulis pernyataan dalam SE tersebut.
Selain itu, frekuensi perjalanan dinas luar daerah dipangkas signifikan hingga 50%. Untuk perjalanan dalam daerah dengan durasi di bawah 8 jam, sistem pembayaran diubah menjadi at cost, di mana petugas hanya mendapatkan penggantian BBM sesuai struk resmi.
Guna menghindari pembengkakan biaya personil, Bupati menetapkan batas maksimal keterlibatan pejabat dalam tim kegiatan.
Pejabat Eselon II kini hanya diperbolehkan menerima honorarium maksimal dari 2 kegiatan, Eselon III maksimal 3 kegiatan, dan staf/fungsional maksimal 5 kegiatan.
Di sisi operasional, Pemkab Bojonegoro mewajibkan penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk mewujudkan budaya kerja tanpa kertas (paperless). Pencetakan dokumen fisik hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah instruksi pengurangan emisi melalui program Bike to Work (B2W). Seluruh ASN dan karyawan BUMD di Bojonegoro diimbau untuk bersepeda ke kantor setiap hari Senin dan Jumat.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50% dari alokasi biasanya.
Untuk mendukung penghematan energi di kantor, Bupati memerintahkan penunjukan petugas piket khusus di setiap ruangan. Tugasnya adalah memastikan seluruh perangkat listrik seperti AC, komputer, dan lampu dalam kondisi mati total sebelum kantor ditutup.
Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan melalui gerakan Bike to School. Sekolah-sekolah diminta mulai mengoptimalkan penggunaan sepeda bagi siswa secara bertahap, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan lalu lintas dan jarak tempuh siswa.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan belanja operasional daerah dapat dialihkan untuk program-program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas, sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang lebih ramping dan produktif.






