PemerintahanPolitik

Cegah Korupsi Desa, Kejari Bojonegoro Turun Tangan

×

Cegah Korupsi Desa, Kejari Bojonegoro Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya diminta untuk ekstra teliti dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi, dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).

Rohmadi menegaskan bahwa kunci utama dari pengelolaan anggaran yang aman dan transparan dimulai dari tahap perencanaan.

Menurutnya, program desa harus disusun berdasarkan realitas dan kapasitas anggaran yang tersedia tanpa memaksakan kegiatan di luar kemampuan keuangan.

“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tegas Rohmadi di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Selain perencanaan yang realistis, Kejari Bojonegoro menyoroti pentingnya penatausahaan keuangan berbasis kas secara ketat.

Rohmadi mengingatkan bahwa setiap bentuk arus transaksi kas, baik penerimaan maupun pengeluaran, tidak boleh ada yang terlewat dari pencatatan pembukuan.

“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan, tetap harus dicatat,” jelasnya.

Langkah penguatan tata kelola ini ditujukan sebagai bentuk mitigasi dan pencegahan awal (preventif) agar kepala desa tidak terjerat persoalan hukum.

Kejari Bojonegoro pun membuka pintu koordinasi dan pendampingan bagi pemerintah desa yang menemui kendala atau keraguan dalam pelaksanaan anggaran di lapangan.

Melalui pendampingan ini, Kejari berharap seluruh jajaran pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro makin paham aturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta mampu mengawal penggunaan BKK Desa dan APBDes tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *