Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Inspektorat Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Integrity Podcast (Integricast) edisi ke-3 pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Command Center Gedung PIP.
Mengangkat tema ‘Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN’, dialog interaktif ini dipandu oleh Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi.
Podcast tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto serta Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Juliharto.
Selain berlangsung secara luring, masyarakat juga dapat menyaksikan siaran ini melalui kanal YouTube resmi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi mutlak yang wajib dimiliki oleh seluruh ASN, masyarakat, maupun pemangku kepentingan.
“Integritas diuji di ruang sunyi. KPK menerjemahkan dalam sembilan nilai anti-korupsi yang dapat dipraktikkan di kehidupan sehari-hari, dan integritaslah yang menjadi payungnya,” ujar Juliharto.
Ia menambahkan, dari sembilan nilai anti-korupsi—yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil—dua nilai paling relevan dengan gaya hidup ASN adalah sederhana dan berani.
Sederhana diperlukan untuk menjaga pola hidup, sementara keberanian dibutuhkan untuk menolak pemberian, termasuk dari pihak yang dihormati.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menyoroti pentingnya penanganan gratifikasi dari dua arah, yaitu sisi ASN dan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik adalah kewajiban ASN sehingga segala bentuk pemberian atau tradisi ungkapan terima kasih harus ditolak secara tegas.
“Sisi masyarakat juga harus memahami bahwa layanan yang diterima tidak menuntut kewajiban untuk memberikan sesuatu. Jika kedua arah ini saling memahami tugas masing-masing, gratifikasi tidak akan ada,” tegas Edi.
Sementara itu, Rahmat Junaidi mengingatkan kembali landasan hukum yang mengatur penerimaan hadiah bagi penyelenggara negara.
Berdasarkan UU Tipikor Pasal 12B, setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dianggap sebagai gratifikasi, tanpa memandang besar atau kecilnya nilai nominal.
Sebagai langkah konkret, Rahmat mengajak seluruh ASN untuk menguatkan prinsip Tolak, Lapor, dan Jelaskan demi menjaga transparansi kerja birokrasi.
“Pada akhirnya, warisan terbaik ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak bisa dibeli dengan gratifikasi,” pungkasnya.






