Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro merealisasikan usulan masyarakat terkait peningkatan keselamatan jalan melalui pemasangan Warning Light (WL) atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) bersuara pada Tahun Anggaran 2026.
Sarana keselamatan lalu lintas ini resmi dipasang di 13 titik strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pengadaan fasilitas keselamatan transportasi darat ini didanai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dengan total alokasi anggaran mencapai Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa penambahan rambu dan APILL merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi standar perlengkapan jalan umum, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Perlengkapan jalan yang terpasang di bahu jalan bukan sekadar hiasan.
Keberadaannya memiliki fungsi vital untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujar Welly saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Pemasangan difokuskan pada persimpangan padat kendaraan serta area sekitar fasilitas publik dan sekolah:
Kawasan Sekolah: Simpang Tiga SDN Prambatan 1, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, dan Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD.
Kecamatan Purwosari & Sekitarnya: Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing–Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, dan ruas jalan Desa Tlatah.
Persimpangan Antar-Wilayah: Simpang Tiga Genjor–Jalan Balen–Sugihwaras, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung–Simorejo, Simpang Tiga Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong–Sidodadi.
Dishub Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu yang ada demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.






