Politik

DPRD Bojonegoro Terima Audiensi PP FSP RTMM-SPSI, Soroti Batas Usia Pensiun hingga Hak Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan

×

DPRD Bojonegoro Terima Audiensi PP FSP RTMM-SPSI, Soroti Batas Usia Pensiun hingga Hak Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menerima audiensi dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) pada Kamis (10/9/2026).

Pertemuan ini diselenggarakan guna menyalurkan aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Saat ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan tengah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Perwakilan PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian komprehensif organisasi, terdapat sejumlah substansi kritis yang memerlukan penyempurnaan.

Isu utama yang menjadi sorotan mendasar adalah kejelasan regulasi mengenai batas usia pensiun serta jaminan perlindungan hak-hak pekerja setelah purnatugas.

Selain aspek pensiun, serikat pekerja menyerahkan poin-poin aspirasi strategis lainnya, di antaranya:

Hubungan Kerja dan Perlindungan Sosial: Evaluasi ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), ketenagakerjaan magang, kepastian kenaikan upah, prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon, serta perluasan cakupan jaminan sosial.

Tantangan Industri dan Kelompok Rentan: Perlindungan bagi buruh perempuan dan pekerja rentan, regulasi pekerja platform digital, mitigasi dampak otomatisasi, pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi dampak transisi iklim dan industri hijau.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Kapasitas: Penguatan kebebasan berserikat, efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan pelanggar, serta penyediaan program upskilling dan reskilling bagi para pekerja.

PP FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa keterlibatan aktif organisasi dalam mengawal pembentukan RUU ini merupakan langkah kritis untuk memastikan terbentuknya regulasi yang menjamin kepastian hukum, kesejahteraan, serta perlindungan martabat pekerja.

Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut baik kedatangan jajaran pengurus PP FSP RTMM-SPSI.

Pihaknya menyatakan bahwa penerimaan audiens ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memfasilitasi aspirasi masyarakat, khususnya kelompok pekerja.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi catatan penting dan bahan pertimbangan DPRD Bojonegoro untuk diteruskan serta ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komunikasi konstruktif antara lembaga legislatif daerah dan organisasi pekerja dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *