Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4831/412.202/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Donor Darah.
Langkah ini diambil guna memperkuat ketersediaan stok darah di wilayah Kabupaten Bojonegoro demi menyelamatkan pasien dalam kondisi gawat darurat dan kritis.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan bahwa keberadaan stok darah yang berkesinambungan sangat krusial untuk penanganan medis darurat, seperti korban kecelakaan, ibu melahirkan yang mengalami pendarahan, penderita talasemia, hingga pasien gagal ginjal yang menjalani prosedur hemodialisis. Upaya ini diharapkan mampu menekan risiko tingkat kematian pasien secara signifikan.
Melalui SE tersebut, Bupati mengimbau sejumlah poin krusial kepada jajarannya:
Partisipasi ASN: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang memenuhi syarat diminta aktif dan konsisten menjadi pendonor sukarela.
Peran OPD dan Camat: Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat diminta menggerakkan para pegawai di wilayah kerja masing-masing serta memfasilitasi lokasi pelaksanaan donor darah.
Pelibatan Sektor Pendidikan: Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro diimbau mengajak para pendidik, tenaga kependidikan, hingga siswa tingkat SMA/SMK/MA/sederajat yang memenuhi kriteria untuk turut serta.
Guna mempermudah pelaksanaan, kegiatan donor dapat dilakukan secara langsung di gedung Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Bojonegoro maupun melalui layanan mobile unit yang mendatangi instansi terkait.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan, kesukarelaan, dan kebersamaan. Kami mengharap dukungan dari seluruh pihak agar aksi donor darah di Bojonegoro dapat terlaksana secara optimal,” tegas Setyo Wahono.
Dengan penerbitan SE ini, Pemkab Bojonegoro optimistis kesadaran dan partisipasi donor darah sukarela di lingkungan birokrasi, institusi pendidikan, hingga generasi muda akan meningkat pesat demi kemanusiaan.






